BAB I
PENDAHULUAN
A LATAR
BELAKANG
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis
dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam
pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam
pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di
negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar
yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis
tersebut.Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis,
kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada
UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya
dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
B RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang diatas penulis dapat menuliskan rumusan masalah sebagai
beriikut:
a.
Bagaimana perkembanan
UKM di Indonesia?
b.
Bagaimana upaya
pengembangan UKM?
c.
Apa peran usaha kecil
dan menengah?
d.
Bagaimana kendala dalam perkembangan UKM?
C TUJUAN
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a.
Memenuhi salah satu
tugas dalam mata kuliah Manajemen usaha kecil
b.
Mengetahui upaya
pengembangan UKM
c.
Mengetahui peran usaha
kecil dan menengah
d.
Mengetahui kendala dalam perkembangan UKM
D MANFAAT
Adapun
manfaat dari penulisan makalah ini adalah:
a.
Memahami perkembangan
UKM di Indonesia
b.
Memahami upaya
pengembangan UKM
c.
Memahami peran usaha
kecil dan menengah
d.
Memahami kendala dalam perkembangan UKM
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PERKEMBANGAN
UKM DI INDONESIA
Dalam pembangunan
ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sector yang mempunyai
peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan
rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sector tradisional maupun
modern. Peranan UKM tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap
perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu :
·
Departemen Perindustrian
dan perdagangan
·
Departemen Koperasi dan
UKM
Namun demikian, usaha
pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena
pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan kemajuan yang dicapai
usaha besar.
Pelaksanaan kebijakan
UKM oleh pemerintah selama orde baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih
banyak hanya merupakan semboyan saja, sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan.
Pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha besar hanpir semua sector, antara
lain :
ü Perdagangan
ü Perbankan
ü Kehutanan
ü Pertanian
ü Industry
Dalam menghadpi
persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar di dalam negeri,
merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk
dari luar akaibat dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan
pengembangan UKM saai ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk
mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM diharapkan dapat tercapai
dimasa mendatang.
Dengan berkembangnya
perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,
membuka kesempatan kerja dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan UKM meliputi
berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang
bergerak disektor pertanian.
Pada tahun 1996 dat biro pusat statistic
menunjukan jumlah UKM ada 38,9 juta, dimana sector :
·
Pertanian berjumlah
22,5 juata (57,9%)
·
Sektor
Industri pengelolaan ada 2,7 juta (6,9%)
·
Sektor
perdagangan, rumah dan hotel ada 9,5 juta (24%)
·
Dan
sisanya bergerak disektor lain.
Dari
nilai ekspor nasionl menurut BPS pada tahun 1998 ekspor industri kecil dan
menengah hanya 6,2%, nilai ini jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usah
kecil negara-negara lain seperti :
- Taiwan
(65%),
- Cina 50%
- Vietnam
20%
- Hongkong
17%
- Singapura
17%
Oleh karena itu
perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti :
- Perizinan
- Teknologi
- Struktur
- Manajemen
- Pelatihan
- Pembiayaan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang
strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam
pertumbuhan eknomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam
pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di
negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar
yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah
maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi
lainnya. Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi
tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam
memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling
menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusianya. Pengembangan UKM kedepan, perlu menggabungkan
keunggulan lokal (lingkungan internal) dan peluang pasar global, yang
disinergikan dengan era otonomi daerah dan pasar bebas.Perlu berpikir dalam
skala global dan bertindak lokal (think globaly and act locally) dalam
mengambil kebijakan yang terkait dengan pengembangan UKM.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang
cukup besar dalam pembangunan ekonomi nasional, hal ini terlihat dari
kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang terus
meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan hasil survei dan perhitungan Badan Pusat
Statistik (BPS), kontribusi UKM terhadap PDB (tanpa migas) pada Tahun 1997
tercatat sebesar 62,71 persen dan pada Tahun 2002 kontribusinya meningkat
menjadi 63,89 persen. Perbandingan komposisi PDB menurut kelompok usaha pada
Tahun 1997 dan 2003 .
Kendati
demikian, kondisi UKM tetap rawan karena keberpihakan bank yang rendah,
pasar Bebas yang mulai dibuka, serta
terbatasnya kebijakan yang mendukung sektor usaha kecil. Sedangkan kontribusi
usaha yang berskala besar pada Tahun 1997 hanya 37,29 persen dan pada Tahun
2002 turun lagi menjadi 36,11 persen. Jumlah unit UKM dalam 3 (tiga) tahun
terakhir juga mengalami peningkatan ratarata sebesar 9,5 persen tiap tahunnya.
Pada Tahun 2002 tercatat sebanyak 38,7 juta dan pada
Tahun 2004 sebanyak 42,4 juta unit saha.
Peningkatan jumlah unit usaha ini juga diikuti dengan
kenaikan jumlah tenaga kerja disektor UKM. Pada Tahun 2004 jumlah pekerja di
sektor UKM tercatat hampir 80 juta orang, dari jumlah tersebut sebanyak 70,3
juta diantaranya bekerja disektor usaha kecil dan sisanya disektor usaha
menengah. Disadari akan begitu besarnya peran UKM dalam perekonomian nasional,
maupun dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan distribusi hasil-hasil
pembangunan, maka pemerintah melalui undang-undang No 5 tahun 1999, memberi
batasan terhadap UKM yaitu untuk usaha kecil adalah usaha yang :
- memiliki kekayaan (aset) bersih 200 juta, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
- Hasil penjualan tahunan (omzet) paling banyak 1
milyar,
- Milik warga Indonesia,
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan
Dengan
batasan tersebut, maka diharapkan peranan pemerintah maupun masyarakat
perlu emberikan perhatian yang besar
untuk mendorong pengembangannya. Pengembangan UKM melalui pendekatan
pemberdayaan usaha, perlu memperhatikan aspek sosial dan budaya di
masing-masing daerah, mengingat usaha kecil dan menengah pada umumnya tumbuh
dari masyarakat secara langsung.
Disamping itu upaya pengembangan UKM dengan mensinergikannya dengan
industri besar melalui pola kemitraan, juga akan memperkuat struktur ekonomi
baik nasional maupun daerah. Partisipasi pihak terkait atau stakeholders perlu
terus ditumbuhkembangkan lainnya agar UKM betul-betul mampu berkiprah lebih
besar lagi dalam perekonomian nasional.
B.
Upaya
untuk Pengembangan UKM
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada
hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu
diupayakan hal-hal sebagai berikut :
a.
Penciptaan
Iklim Usaha yang Kondusif Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang
kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha
serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b.
Bantuan
Permodalan Pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat
yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik
itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema
penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk Usaha Kecil dan
Menengah(UKM) sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada,
maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai saat ini BRI memiliki sekitar 4.000 unit
yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak
8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM . Yang
harus dilakukan sekarang ini adalah bagaimana mendorong pengembangan LKM ini
berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan
dalam legitimasi operasionalnya.
c.
Perlindungan
Usaha Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang
merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari
pemerintah, baik itu melalui undangundang maupun peraturan pemerintah yang
bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
d.
Pengembangan
Kemitraan Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antara UKM, atau
antara UKM dengan pengusaha besar di
dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam
usaha. Disamping itu juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis
yang lebih efisien. Dengan demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing
dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
e.
Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek
kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam
pengembangan usahanya. Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk
menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk
mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
f.
Membentuk
Lembaga Khusus Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam
mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan
UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan
baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
g.
Memantapkan
Asosiasi Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya
antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat
dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi
anggotanya.
h.
Mengembangkan
Promosi Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar
diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang
dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan
mitra usahanya. Mengembangkan Kerjasama
yang Setara Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara
pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu
mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
C.
PERAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)
Peranan UKM dalam perekonomian nasional diakui sangat
besar. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja,
pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak
peningkatan ekspor manufaktur / nonmigas. Di sisi lain, krisis ekonomi yang
diawali dengan krisis moneter yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa UKM
relatif lebih bertahan daripada usaha skala besar, yang banyak mengalami
kebangkrutan. Hal di atas
berimplikasi pada pentingnya mengembangkan UKM. Beberapa alasan yang
menyebabkan pentingnya pengembangan UKM adalah:
Fleksibilitas dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh
bahan mentah dan peralatan. Relevansi UKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjang terciptanya
integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi UKM dalam
menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
Peranan UKM dalmfi
jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian pemba- ngunan ekonomi;
karena UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam negeri dengm1 menggunakan
kandungan impor yang rendah.
Menurut Eugene dan Morce (1965), tipe kebijakan
pemerintah sangat menentukan pertumbuhan UKM. Ada empat pilihan:
§ Kebijakan do nothing policy: pemerintah apapun
alasannya sadar tidak perlu berbuat apa-apa dan membiarkan UKM begitu saja,
§ kebijakan memberi perlindungan (protection policy) terhadap
UKM: kebijakan ini bersifat melindungi UKM dari kompetisi dan bahkan memberi
subsidi,
§ kebijakan berdasarkan ideology pembangunan (developmentalist):
kebijakan ini memilih industri yang potensial, (picking the winner) namun
tidak diberi subsidi dan
§ (4) kebijakan yang semakin popular adalah apa yang
disebut market friendly policy dengan penekanan pada pilihan brood
based, tanpa subsidi dan kompetisi.
Pada masa lalu, pemerintah memilih kebijakan tipe kedua (protection)
akan tetapi kerangka tujuan jatuh pada pilihan ketiga, yakni
developmentalist. Hasilnya baik industri besar dan kecil menengah tidak
berhasil. Ketidakberhasilan ini disebabkan oleh lingkungan yang diciptakan oleh
kebijakan tersebut pada dasarnya membuat UKM masuk usaha yang tumbuh secara
distorsif. Oleh karena itu saya melihat bahwa pilihan kebijakan tipe ketiga
dikombinasi dengan tipe keempat dalam kerangka dasar kebijakan pemerintah.
Dalam hubungan ini, dewasa ini, semakin jelas bahwa UKM
secara dikotomis dibagi ke dalam dua jenis definisi. UKM dengan definisi usaha
mikro dibedakan dengan usaha kecil dan menengah yang dianggap potensial dapat
dikembangkan. Akan tetapi sesungguhnya distribusi UKM sungguh pincang, dimana
usaha mikro dalam jumlah yang sangat besar melebihi 2,5 juta unit sedangkan
usaha kecil potensial mungkin tidak lebih dari 300 ribu unit dan jumlah usaha
menengah di Indonesia sama sekali belum jelas, Kaitannya dengan kebijakan yang
terbangun dalam persepsi yang popular adalah usaha kecil mikro lebih cocok
untuk welfare policy, sedangkan untuk UKM adalah competitive business
policy. Di sini terlihat UU No.9. 1995 maupun PP No. 10 tahun 2001, tentang
UKM tidak dapat memberi ,jalan keluar, kecuali hanya mampu mengakomodasi semua
pendapat.
Kembali kepada masalah lingkungan usaha, ada beberapa
faktor strategis yang perlu dikembangkan untuk mendukung terciptanya lingkungan
usaha yang kondusif. Lingkungan yang kondusif bagi pengembangan usaha/bisnis,
khususnya UKM, dapat dilakukan melalui beberapa hat berikut ini.
1. Kebijakan Pemerintah yang Komplementer
- Pemerintah perlu menciptakan kondisi yang kondusif
untuk mendorong perkembangan UKM yang bergairah dan dinamis. Untuk ini,
yang merupakan kepentingan utama UKM adalah apabila pertumbuhan ekonomi
yang ekspansif. Merupakan kunci utama bagaimana seharusnya pemerintah
menciptakan lingkungan yang sehat. Hal ini dapat dilakukan dengan melihat
berbagai kebijakan dalam:
- Melakukan investasi dalan infrastruktur tradisional
dan teknologis
- Mendorong terjadinya tabungan swasta dan investasi
domestik
- Mengembangkan agresivitas di pasar internasional
(ekspor) dan daya tarik bagi investasi asing langsung
- Fokus pacta kualitas, kecekatan dan transpm'ansi
administrasi/birokrasi dan pemerintah
- Memelihara keterkaitan antara tingkat upah,
produktivitas dan perpajakan
- Memelihara ketahanan jaringan sosial dan mengurangi
disparitas upah, dan memperkuat kelas menengah.
- Melakukan investasi besar dalam pendidikan,
khususnya tingkat menengah, dan pelatihan sepanjang hidup bagi angkatan
kerja
- Melanjutkan dan terus melakukan restrukturisasi
sektor keuangan dan perbankan
- Desentralisasi politik dan ekonomi di tingkat
provinsi dan kabupaten
- Menata kembali kebijakan perdagangan dan penanaman
modal, khususnya sektor riil dalam usaha mendorong ekspor
- Membangun sistem hukum dan peradilan yang efektif
termasuk prinsip pengawasan yang baik dan efektif untuk menunjang
pembangunan sosial, ekonomi dan politik.
- Kebijakan pilihan menghidupkan mekanisme pasar
sebagai ganti dari heavy intervention policy.
- Kebijakan ekonorni makro yang non diskriminatif
terhadap UKM
- Kebijakan pilihan strategis industri dan sektor yang
dipilih untuk mendukungnya
- Kebijakan perdagangan dan investasi di tingkat
nasional dan di wilayah atau daerah khusus.
2.
Masalah kemudahan perijinan
Salah satu aspek dari lingkungan usaha yang sehat adalah
mudahnya perijinan usaha. Pada umumnya, untuk memperoleh perijinan usaha,
seorang pengusaha harus mengeluarkan biaya sekitar 3 atau 4 kali dari biaya
perijinan yang ditentukan. Surat ijin harus diperbaharui setiap tahun dan
memerlukan beberapa klarifikasi dari beberapa pejabat yang berwenang, yang
biasanya menyebabkan perlunya biaya tambahan. Hal ini terjadi karena perijinan
tidak transparan, mahal, berbelit-belit, diskriminatif, lama dan tidak pasti,
serta tumpang tindih vertical (antara pusat -daerah) dan horizontal (antara
instansi di daerah). Akibatnya, minat pengusaha terhambat untuk mengembangkan
usahanya.
Karena itu, hukum perlu ditegakkan dan dilaksanakan
secara tegas. Di samping itu, perumusannya
perlu melibatkan pengusaha kecil dan asosiasi UKM. Dengan demikian, pengurusan
ijin usaha akan menjadi sederhana menjadi memberi lingkungan yang kondusif
untuk pengembangan UKM. Otonomi daerah harus mampu menghasilkan penyederhanaan
perijinan usaha yang mendorong UKM untuk memilikinya. Dengan demikian
penerimaan pemerintah dari sektor usaha dapat meningkat. Di samping itu, hal
ini juga bermanfaat meminimalkan transaksi illegal yang sering terjadi dalam
upaya menekan biaya pajak. Implikasi yang lebih luas, untuk meningkatkan daya
kompetisi UKM masuk dalam lingkungan pasar global, perlu diusahakan semacam
pelayanan terpadu (UPT).
3.
Perlu Tersedia Small Size Loan untuk UKM
Masalah permodalan, yang sering sekali dilihat
sebagai faktor penghambat dalam pengembangan UKM, sebenarnya dapat diatasi
dengan mengakses lembaga keuangan (bank dan non-bank). Untuk mendukung akses
ini. suku bunga perbankan sebaiknya dibuat rendah sehingga kredit menjadi lebih
murah. Di samping itu, pemberian informasi mengenai sumber pembiayaan dari
lembaga keuangan non bank menjadi hal yang sangat penting. Prosedur kredit
perlu disederhanakan menjadi mudah dan pencairan kredit menjadi lebih cepat.
Pihak perbankan juga sebaiknya mengimformasikan standar proposal pengajuan kredit
untuk membantu pengusaha kecil mengajukan proposal yang sesuai dengan kriteria
perbankan. Di samping itu, perbankan juga perlu merumuskan kembali kriteria
kelayakan usaha kecil agar jumlah kredit yang disetujui sesuai dengan kebutuhan
usaha kecil.
4.
Pengembangan Teknologi Tepat Guna
Untuk menyiapkan UKM memasuki pasar global yang
kompetitif. salah satu kunci utama dan mungkin terutama adalah memiliki
kemampuan merakit kerjasama bisnis (marketing network) di dalam dan di
luar negeri (ekspor). Dalam keadaan ini. UKM perlu memanfaatkan informasi
teknologi (IT) yang berkembang dewasa ini. Dengan kata lain perlu transparansi
terhadap dari sistem administrasi manual kearah automasi dengan mendayagunakan
komputer dalam mengelola usaha.
UKM di Indonesia masih menggunakan teknologi sederhana. Kenyataan ini membuat produktivitas UKM masih rendah.
Kenyataan sekarang menunjukkan bahwa akses dan informasi sumber teknologi masih
kurang dan tidak merata dan upaya penyebarluasannya kurang gencar. Untuk itu
perlu kehadiran lembaga yang mengkaji teknologi yang ditawarkan oleh pasar
kepada usaha kecil agar teknologi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimum.
Teknologi ini hendaknya bersifat tepat guna dengan spesifikasi peralatan sesuai
dengan kebutuhan. lnstansi pemerintah, non pemerintah dan perguruan tinggi
berperan dalam mengidentifikasi, menemukan dan menyebarluaskan serta melakukan
pembinaan teknis sehubungan dengan teknologi baru atau teknologi tepat guna
secara intensif sehingga keterampilan tenaga kerja di UKM dapat ditingkatkan.
5.
Menciptakan Iklim Kompetisi bagi UKM dan Usaha Besar
Undang-undang No.5, 1999 merupakan undang-undang
yang melarang monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. UU ini
menyetarakan kedudukan antara UKM dan usaha besar yang dapat menciptakan
kompetisi yang sehat. Untuk memudahkan masuk dan keluar pasar, perlu dilakukan
pembenahan terhadap jalan, listrik, telepon, air serta fasilitas penanganan
limbah dan gangguan. Karena Sarana ini akan sangat mendukung mobilitas pasar
bagi UKM.
Dengan memperhatikan dan pembenahan terhadap keselurahan
variable di atas, maka akan tercipta lingkungan yang kondusif dalam
pengembangan UKM di Indonesia. Dimana,
hingga saat ini UKM dipandang sebagai salah satu simpul kekuatan perekonomian
di Indonesia
D.
KENDALA PERKEMBANGAN UKM
Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam perkembangan UKM
saat ini, yaitu:
- Faktor upaya untuk mulai
menciptakan produk itu dari nol, hal ini berkaitan dengan desain, artinya banyak para UKM kita
yang masih meniru atau memperbanyak. Kondisi tersebut hamper 90 persen dan
yang 10 persen adalah yang benar benar pencipta atau kreator.
- Kurangnya penghargaan terhadap
creator, baik dari masyarakat maupun pemerintah. Hal itu yang menyebabkan para
pelaku bisnis malas untuk mendesain, karena penghargaan terhadap desainer
ternyata masih kurang.
- Birokrasi, pemerintah sepertinya tidak menangani sektor ini
secara serius. Para pelaku bisnis disektro UKM mayoritas hanya tahu
bagaimana memproduksi dan setelah itu menjual, oleh karena itu semestinya
jangan dipersulit dengan berbagai birokrasi.
- Marketing, hanya sekitar 10 sampai 20
persen saja dari para UKM yang mampu merambah pasar melalui teknologi
internet. Kebanyakan masih menggunakan teknologi secara manual, yang
menjadi kendala tersendiri dari pemasaran.
- Permodalan terutama pada sektor
perbankan, birokrasi dan kebijakan yang
sepihak dari perbankan juga sangat menyulitkan UKM. kendala lain adalah
tingginya suku bunga.
- Assosiasi atau kesadaran para pengrajin
untuk berasosiasi masih kurang. Meski sesungguhnya asosiasi tersebut bisa
bergerak dan membantu apabila anggota mau membangun untuk maju terlebih
dahulu.
- Promosi, masih banyak UKM yang
menganggap promosi hanya membuang uang dan waktu.
Padahal, ini faktor yang cukup penting.
- Rendahnya membuat jaringan
bisnis. Padahal, tanpa jaringan sebuah bisnis tidak akan berjalan.
- Manajemen yang digunakan UKM masih
sederhana dan perlu dikembangkan. Bahkan ada yang beranggapan manajemen
hanya untuk perusahaan besar
BAB III
PENUTUP
A KESIMPULAN
Usaha Kecil dan Menengah, disingkat UKM merupakan istilah yang mengacu pada
jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
UKM Indonesia relatif lebih bisa
bertahan dalam perekonomian yang tidak pasti, dibandingkan dengan negara-negara
maju di kawasan Asia Pasifik.
Usaha ini semestinya menjadi sentra
usaha yang dapat diandalkan, mengingat kontribusinya terhadap perkembangan perekonomian bangsa cukup besar. Bahkan,
kekuatan ekspor dibidang ini, selalu menunjuk pada angka yang selalu
membanggakan.
Ribuan pelaku bisnis berkecimping
disektor UKM, yang semestinya menjadi prioritas perhatian para petinggi negeri.
sendiri. Pengakuan dan penghargaan terhadapnya hendaknya bukan hanya cerita
atau sebatas apresiasi di atas kertas berupa piagam belaka.
B SARAN
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari
pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama
pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih
kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan
perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang
saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya
DAFTAR PUSTAKA
http://cfisel.blogspot.com/2007/08/artikel-tentang-usaha-kecil-dan.html
Rosia abdul. Manajemen usaha
kecil,menengah dan koperasi. Pusat pengembangan bahan ajar. UMB.